Mencuat, Gentingnya Kepentingan Penguasa pada UU Pemilu

Kini.co.id

_Oleh : Ferdinand Hutahaean_
_Rumah Amanah Rakyat_

Baru saja saya mendapat informasi terkini dari perkembangan situasi politik dalam loby lintas partai untuk mencapai kesepakatan yang terbaik, sesuai amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai Konstitusi UUD 45 Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 22E Ayat 3 serta bertujuan untuk menumbuhkan semangat demokrasi.
*Rasanya tak sabar ingin menuliskan artikel ini secepatnya, karena ternyata begitu gentingnya kepentingan Jokowi di dalam RUU Pemilu tersebut untuk terus berkuasa meski kinerjanya sangat amat buruk dirasakan mayoritas masyarakat yang bisa kita tangkap dari perbincangan sehari-hari ditengah publik maupun lewat media sosial. Beruntunglah Jokowi karena media main stream sekarang tidak lagi selurus dulu memberitakan berita bahkan sudah bisa disebut menjadi buzzer corong opini pemerintah.* Maaf ini kritik pada media.
Kondisi memaksakan kehendak sangat dirasakan di gedung parlemen saat ini. *Gedung yang dihuni oleh para wakil rakyat ternyata tak lagi bisa kita harapkan untuk bersuara sama dengan rakyat karena banyak partai politik tak lagi mampu mandiri mengelola arah politiknya. Mungkin karena adanya kepentingan tersembunyi atau mungkin saja karena tekanan dan ancaman kriminalisasi seperti sinyalemen yang banyak timbul belakangan ini.*
*Fraksi pendukung Pemerintah, dengan kehilangan akal sehat atau mungkin dengan jiwa yang kosong para politisinya seperti (maaf) kerbau dicucuk hidungnya harus mengikuti kegentingan kepentingan sang penguasa yaitu membatasi munculnya calon yang lebih baik dan lebih berkualitas dari penguasa sekarang.* Maka segala upaya dipaksakan untuk memenangi permainan politik meski dengan siasat licik dan anti demokrasi.
Tampaknya pilihan terbaik bagi 4 Fraksi yang saat inj menggunakan akal sehat demi kedaulatan rakyat yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN adalah meninggalkan ruang sidang paripurna alias Walk Out. *Itu lebih baik, dan kita sampaikan kepada rakyat bahwa Partai Demokrat bersama 3 Fraksi lainnya Gerindra, PKS dan PAN tidak ikut bertanggung jawab atas lahirnya UU Pemilu yang penuh siasat demi kepentingan yang sedang genting untuk di pertahankan yaitu kepentingan tetap berkuasa meski kinerja buruk.*
Walk Out adalah bagian dari Demokrasi. Masih ada benteng hukum Mahkamah Konstitusi untuk menempuh jalan hukum, Meski Saya saat ini meragukan independensi Hakim MK ditengah kekuasan rejim yang saat ini. *Namun Saya masih menaruh harapan bahwa Hakim MK adalah Hakim yang masih memiliki akal sehat dan jiwanya tidak kosong. Saya percaya Hakim MK akan mengadili dengan jujur dan demi kebenaran semata.*
Andaikan pun nantinya pengadilan di MK memutus dengan tidak lagi menggunakan akal sehat, maka tentu harus ada yang bertanya kepada rakyat karena ini hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam demokrasi. *Rakyat harus dilibatkan langsung jika para wakil rakyatnya ternyata tak lagi mewakili suara rakyat tapi sudah mewakili suara elit politik saja.*
*Atau jika memang tidak perlu menaati putusan MK maka sebaiknya pemilu serentak batalkan saja, biarkan pemilu legislatif dahulu supaya kita menguji partai mana sesungguhnya saat ini yang berada di hati rakyat dan berhak mengajukan capres dengan presidential threshold seperti keinginan pemerintah.*
_*Hayo… beranikah pak Presiden…???*_
Jakarta, 20 Mei 2017
Sumber: Repelita.com

0 Response to "Mencuat, Gentingnya Kepentingan Penguasa pada UU Pemilu"

Posting Komentar