Salahi Prosedur, kampanye Ahok dibubarkan Panwas

Sumber: Majalah Seputar Ahok

Jakarta. Kampanye yang digelar tim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Tamansari, Jakarta Barat, dibubarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat [26/03/17]. Soalnya, acara itu digelar tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Acara sosialisasi program paslon nomor 2 itu tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan, dibubarkan oleh Panwascam Tamansari," kata Puadi, Ketua Panwaslu Jakarta Barat.

Acara itu digelar di Jalan Keadilan Dalam, RT 003/RW 01, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari. Seharusnya, kegiatan semacam itu diawali dengan pemberitahuan ke pihak-pihak terkait. Namun itu tidak dilakukan. Maka pembubaran harus dilakukan pada 15.18 WIB tadi.

"Apapun kegiatan tim pasangan calon ketika tidak ada pemberitahuan atau tidak terjadwal kepada Bawaslu, KPU, dan Polda, maka polisi berhak membubarkan," tutur Puadi.

Dasar tindakan Panwaslu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 65 Ayat 3. Tindakan seperti itu tidak dilakukan secara objektif, tanpa melihat siapa pihak pasangan calon yang melakukan pelanggaran.

"Mau pasangan calon nomor 2 atau nomor 3, kita tidak diskriminasi. Ketika tidak ada pemberitahuan, ya kita bubarkan," kata Puadi.

Sumber: detik.com

0 Response to "Salahi Prosedur, kampanye Ahok dibubarkan Panwas"

Posting Komentar