Fahri: Pembangunan "Nonbudgeter" Ala Ahok Berbahaya!!

Fahri Hamzah Official Site



Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai sah-sah saja pihak swasta membangun infrastruktur di DKI Jakarta yang kemudian dihibahkan ke pemerintah provinsi. Namun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah punya pandangan berbeda, seperti apa kontroversinya?

Ahok sendiri menyampaikan pandangannya itu saat tampil dalam acara debat di acara Mata Najwa yang disiarkan Metro TV pada Senin (27/3/2017) lalu. "Di dalam pemerintahan wajar saja, swasta membangun kemudian dihibahkan ke negara. Yang salah kalau saya minta duit untuk pribadi. Kalau dia (swasta) bangun dulu kemudian dinilai dan dimasukkan ke dalam catatan aset, saya nggak ngerti disebut pelanggaran," kata cagub DKI incumbent itu.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah yang melihat tayangan tersebut mengaku kaget. Fahri mengkritik konsep Ahok soal pembiayaan proyek infrastruktur yang bersumber di luar APBD. Fahri menyebut dana kontribusi yang dikenakan Pemprov DKI kepada pengembang itu sebagai dana nonbudgeter. 

"Baru nonton debat #PilgubDKI (Mata Najwa) di tengah kemacetan jalan tadi. Wah bahaya konsep Basuki soal pembiayaan #NonBudgeter," kata Fahri melalui akun Twitternya @fahrihamzah yang dikutip detikcom, Kamis (30/3/2017).

Menurut dia, Ahok tidak paham bahwa pembiayaan atau anggaran belanja untuk publik tidak mengenal sumber pembiayaan non APBD atau APBN. Dia mengaku bisa menyebutkan pasal demi pasal yang dilanggar Ahok terkait penggunaan dana nonbudgeter tersebut. 

"Bui dan pasal berlapis menanti jika secara sepihak Anda bangun infrastruktur publik gunakan dana korporasi (perusahaan) tanpa pembahasan di DPRD," tegas Fahri. 

Dalam sistem anggaran publik, kata dia, tidak ada satu rupiah pun dana yang diterima atau dibelanjakan oleh pemerintah daerah tanpa melalui proses politik di DPRD. "Anda bisa saja katakan ini sukses membuat perusahaan swasta bangun daerah, tapi tanpa pembahasan di DPRD anda mungkin terima lebih," tegas Fahri.

Terkait pembiayaan proyek infrastruktur di DKI yang menggunakan dana kontribusi, Ahok menyebut ada peraturan menteri dalam negeri sebagai payung hukum. Dalam Permendagri tersebut, pemerintah daerah boleh mengenakan kontribusi kepada pengusaha. Namun kontribusi itu tidak boleh dalam bentuk uang. 

"Kontribusi tambahan gedung, ada Permendagri tidak boleh abil uang. Padahal pengusaha untung, maka bagilah untung itu. Bukan bagi dalam bentuk uang tapi bagi infrastruktur. Uang (infrastruktur) dari mereka, dinilai oleh penilai lalu dicatat masuk APBD," kata Ahok.
Sumber: Detik.com

0 Response to "Fahri: Pembangunan "Nonbudgeter" Ala Ahok Berbahaya!!"

Posting Komentar