Penasaran dengan Pembagian Tugas TNI-POLRI pada RUU Terorisme Terbaru? KLIK DI SINI

Tempo.co

JAKARTA – Ketua Panitia Khusus Revisi Undang Undang Terorism, Muhammad Syafii menjelaskan bahwa masalah keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme sudah dibahas, bahkan sudah ada pembagian detail tugas dan peran TNI dengan kepolisian.
Pembagian itu, menurut Syafii lebih menekankan pada zonasi dan eskalasi atau tingkat ancaman terorisme tersebut.
"Untuk zonasi, kepala negara kan Paspampres, bukan tugas polisi. Lalu ada zonasi di kedutaan, kapal laut dan pesawat udara," kata Syafii saat dihubungi, Kamis (1/6/2017).
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan wilayah zonasi lainnya untuk TNI seperti zona ekonomi eksklusif (ZEE), pengamanan objek vital internasional di dalam negeri, pengamanan WNI di luar negeri, dan pengamanan warga asing di dalam negeri.
"Sebenarnya tidak beririsan (antara zonasi TNI dan polisi). Yang beririsan cuma menjaga objek vital. Itu bisa dibagi yang milik asing dan negara," kata Syafii.
Sementara terkait eskalasi yang membutuhkan bantuan TNI, misalnya, aksi-aksi terorisme yang berpotensi mengancam keselamatan kedaulatan negara.
Syafii mencontohkan ancaman di wilayah laut lepas yang memiliki tingkat eskalasi yang tinggi sehingga dibutuhkan keterlibatan TNI menjaga wilayah tersebut.
"Kita ingin atur dengan baik dalam satu undang-undang dan satu koordinasi. Jadi tak ada ego sektoral yang merasa dirugikan. Karena sama-sama mengamankan bangsa dan negara," pungkas Syafii.
Sumber: Okezone.com

0 Response to "Penasaran dengan Pembagian Tugas TNI-POLRI pada RUU Terorisme Terbaru? KLIK DI SINI"

Posting Komentar