Gloria Natapradja Kecewa Kepada Pemerintah RI karena Harus Bayar Rp 50 Juta untuk Jadi WNI


CNNIndonesia

JakartaMantan anggota pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) Gloria Natapradja Hamel yang sempat tersandung masalah kewarganegaraan ganda kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK menolak gugatan ibunda Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel terkait ketentuan mendaftarkan diri sebagai WNI bagi anak hasil kawin campur sebelum usia 18 tahun. 

Gloria berpendapat, penolakan putusan ini akan berdampak pada nasib anak-anak hasil kawin campur lainnya. 

"Saya ingin sekali pemerintah bisa memikirkan anak-anak lain, karena saya tahu bagaimana rasanya tidak dipikirkan sama negara sendiri," ujar Gloria di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8). 



Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Alasan ketidaktahuan dari anak hasil kawin campur untuk mendaftarkan diri, dianggap tak bisa menjadi dasar penuntutan apalagi membuat seseorang bebas dari hukum atau peraturan perundang-undangan. 

Menanggapi putusan, Gloria tetap menghormati apapun putusan MK. "Soal ini ya kami respek aja sama putusan MK," tuturnya. 

Hingga saat ini, Gloria masih memiliki paspor Perancis, sesuai negara asal ayahnya. Gloria berencana mengikuti proses naturalisasi sesuai syarat yang berlaku dalam UU Kewarganegaraan. Hanya saja Duta Kemenpora ini menyayangkan biaya sebesar Rp50 juta  yang harus dibayarkan untuk mendaftarkan diri sebagai WNI ke pemerintah. 

"Ini harga yang cukup fantastis untuk memerah-putihkan surat (resmi sebagai WNI)," ucap Gloria. 


Pada kesempatan yang sama, ibu Gloria, Ira, menilai kewajiban untuk membayar Rp50 juta sebagai biaya permohonan proses naturalisasi ini dinilai memberatkan. Apalagi permohonan tersebut belum tentu dikabulkan. 

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) 45/2014 menyebutkan biaya naturalisasi berdasarkan permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp50 juta. Sementara berdasarkan perkawinan sebesar Rp2,5 juta. Dalam beberapa kasus, kata Ira, terdapat sejumlah warga hasil kawin campur yang harus menunggu hingga dua tahun untuk mendapatkan status WNI yang sah. 

"Ini yang kami protes ke pemerintah. Tidak fair bayar Rp50 juta satu anak. Daftar terus bayar saat itu juga. Sudah begitu belum tentu dikabulkan," kata Ira. 



Ira mengatakan, proses naturalisasi bagi anaknya akan lebih mudah karena mendapat rekomendasi dari pihak Kemenkumham. Namun senada dengan Gloria, ia ragu dengan proses naturalisasi anak-anak hasil kawin campur lainnya. 

"Kalau Gloria mungkin bisa lewat jalur prestasi tapi tidak segampang itu untuk anak-anak lain. Apa yang akan mereka perbuat," tuturnya. 

Terlebih proses naturalisasi ini hanya berlaku untuk pasangan asing dari orang Indonesia, bukan anak hasil kawin campur. Sehingga anak hasil kawin campur mesti melalui jalur pewarganegaraan asing murni yang dipandang tidak punya kaitan apa pun dengan Indonesia.

Gloria sebelumnya sempat ramai dibicarakan jelang peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2016. Ia terancam batal menjadi anggota paskibraka karena memiliki paspor Perancis sesuai dengan negara asal ayahnya. Namun Presiden Joko Widodo saat itu akhirnya mengizinkan Gloria tetap bertugas di Istana Negara.


Sumber: CnnIndonesia

0 Response to "Gloria Natapradja Kecewa Kepada Pemerintah RI karena Harus Bayar Rp 50 Juta untuk Jadi WNI"

Posting Komentar