Terungkap!! Inilah Kronologi OTT Anak Buah Menhub hingga Bongkar 33 Tas Berisi Uang

cnnIndonesia.com



Jakarta-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktik suap terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) kemarin malam, Rabu (23/8).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan OTT yang dilakukan jajarannya hingga berhasil membongkar 33 tas dari rumah dinas Tonny, berisi duit berbagai pecahan mata uang dengan total belasan miliaran rupiah.

"Kejadiannya operasi tangkap tangan ini dilakukan oleh KPK kemarin sampai dengan Kamis (hari ini)," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8).

Dalam operasi senyap terhadap anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu, tim penyidik KPK turut mengamankan empat orang lainnya di lokasi yang berbeda.

Selain Tonny, KPK juga menangkap Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan, Direktur PT AGK berinisial DG, Manajer Keuangan PT AGK berinisial S dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Kemenhub berinisial W.



Basaria menyebut, tim KPK lebih dulu menagkap Tonny di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 21.45 WIB, Rabu (23/8).

Setelah itu, sejak pagi tadi tim KPK berturut-turut menangkap S dan DG di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, Adiputra diciduk di apartemennya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian tim bergerak mengamankan W di kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB.

"Secara bertahap kelimanya kemudian dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan," ujar Basaria.

Dari OTT kegiatan ini, lanjut Basaria, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM yang dipegang Tonny, yakni empat kartu dari bank berbeda. Selain itu, diamankan juga 33 tas di kediaman Tonny.



Basaria mengungkapkan, 33 tas itu berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro dan Ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisal saldo Rp1,174 miliar.

"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar," tutur Basaria.

"Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB, terkait dengan pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang," katanya.



Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka. Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.

Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, Adiputra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: cnnIndonesia.com

0 Response to "Terungkap!! Inilah Kronologi OTT Anak Buah Menhub hingga Bongkar 33 Tas Berisi Uang"

Posting Komentar