Hal Ini Akan Menjadi Pembeda Antara Ahok dan Anies di Mata Pemilik Lahan MRT Fatmawati

Tempo.co

JAKARTA - Sengketa lahan proyek pembangunan Stasiun Mass Rapid Transit Fatmawati, Jakarta Selatan, sudah terjadi sejak sekitar empat tahun yang lalu, sejak Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Djarot Saiful Hidayat, hingga Anies Baswedan.

Masih ada empat lahan yang belum bisa dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Para pemiliknya bersikeras tak mau melepaskan haknya karena menilai ganti rugi terlalu rendah. Heriyantomo, salah satu pemilik lahan di Jalan Haji Nawi, punya pandangan sendiri mengenai perbedaan para gubernur dalam menangani sengketa pembebasan lahan.

"Saya enggak tahu apakah nanti dia (Gubernur Anies Baswesan) mematuhi hukum atau tidak," kata Heriyantomo kepada Tempo di Jalan Raya Fatmawati pada Senin, 23 Oktober 2017.

Menurut dia, mestinya Anies tahu bawa eksekusi lahan tak bisa dilakukan sebelum ada putusan Mahkamah Agung menyusul pengajuan kasasi oleh Pemerintah DKI Jakarta. "Pak Anies Anies harus menunggu putusan Mahkamah Agung sebelum eksekusi."

Berbeda dengan Ahok dan Djarot tak asal gusur karena menunggu putusan MA. Apalagi, Heriyantomo menyatakan, ketika melawan Ahok dalam Pilkada 2017 Anies menggembar-gemborkan soal dirinya yang antipenggusuran. "Kalau ada pembongkaran artinya tidak sesuai dengan janjinya," ucap Heriyantomo.

Pekan lalu, Anies memerintahkan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi untuk mengeksekusi empat lahan sengketa di area proyek Stasiun MRT Fatmawati di kawasan Haji Nawi pada pekan ini. Pernyataan itu muncul setelah Mahesh, salah satu pemilik lahan, menyatakan rela lahannya dieksekusi apapun putusan MA.

Para pemilik lahan menolak tawaran ganti rugi Rp 33 juta per meter persegi. Mereka meminta Rp 150 juta lantas menggugat ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Februari 2016. Putusan Pengadilan Jakarta Selatan di angka Rp 60 juta. Atas putusan itu, pemerintah daerah mengajukan kasasi ke MA.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alldo Fellix Januardy membenarkan bahwa Anies harus menunggu putusan MA sebelum mengeksekusi lahan. Jika Anies ngeyel melakukannya, dia akan melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Menurut Alldo, di era pemerintahan Ahok terjadi pula eksekusi lahan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Alldo menyarankan Anies untuk mengeksekusi lahan setelah keluarnya putusan MA. "Kami harap Gubernur Anies Baswedan tak mengulang kesalahan pendahulunya," kata dia kepada Tempo, Senin, 23 Oktober 2017.


Sumber: Tempo.co

0 Response to "Hal Ini Akan Menjadi Pembeda Antara Ahok dan Anies di Mata Pemilik Lahan MRT Fatmawati"

Posting Komentar