Pidatonya Dituding Yusril Bermakna Ganda, Begini Tanggapan Mendagri

Republika.co.id


JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mengklarifikasi pidatonya dalam rapat paripurna DPR Selasa (24/10) lalu saat membahas pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang. Yusril menilai Kalimat-kalimat yang diucapkan Mendagri mengandung makna ganda.

Tjahjo mengatakan, atheisme, komunisme, marxisme, dan leninisme dilarang karena jelas bertentangan dengan Pancasila. Dia pun meminta agar publik membaca secara utuh Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang kini telah menjadi undang-undang.

"Harusnya dibaca secara utuh UU Ormas dan material Perppu-nya. (Keduanya) itu sama, bahwa atheisme, komunisme, marxisme, leninisme, dilarang karena jelas bertentangan dengan Pancasila. Di luar yang disebutkan tersebut kalau ada yang bertentangan dengan Pancasila, dilarang," kata dia melalui pesan elektronik, Kamis (26/10) malam.

Namun, Tjahjo juga mengakui, paham-paham di luar dari yang dilarang seperti disebutkan di dalam UU Ormas, memang sudah ada yang berkembang dengan cepat. Paham-paham ini ingin mengganti Pancasila.

"Di luar yang dilarang dan sudah ada di UU dan Perppu, sudah ada yang berkembang dengan cepat, paham-paham yang ingin mengganti pancasila," tuturnya.

Yusril memaparkan makna ganda yang terkandung dalam isi pidato yang disampaikan Mendgari Tjahjo. Makna pertama, banyak dan ada ormas yang ternyata mengembangkan paham, ideologi atau ajaran yg bertentangan dengan Pancasila. Organisasi ini berkembang cepat di Indonesia. 

Sedangkan makna kedua, bahwa paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme yang juga mengembangkan paham, ideologi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, berkembang cepat di Indonesia. "Mana di antara dua ini yang dimaksudkan Mendagri dalam pidatonya? Klarifikasi Mendagri, hemat saya, memang diperlukan untuk mencegah kesalah-pahaman," ujar Yusril.


Sumber: Republika

0 Response to "Pidatonya Dituding Yusril Bermakna Ganda, Begini Tanggapan Mendagri"

Posting Komentar