Tidak Mendapat Perpanjangan Izin dari Pemprov DKI, Ini 'Perlawanan' dari Pihak Alexis Grup...

CNNIndonesia.com


Jakarta, -- Alexis Grup membantah tudingan bahwa griya pijat di Hotel Alexis menjadi tempat asusila maupun prostitusi. Staf Legal dan Juru Bicara Alexis Grup, Lina mengatakan, pihaknya akan mengajak wartawan ke lantai 7 Hotel Alexis, untuk melihat langsung lokasi yang diduga sebagai tempat prostitusi tersebut.

Salah satu pertimbangan Pemprov DKI tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis karena pemberitaan di sejumlah media banyak menyinggung soal dugaan praktik prostitusi di Alexis.

"Di lantai 7 itu gerai pijat, jadi kami akan ajak (wartawan) ke sana, (lantai) yang lainnya kan hotel. Kami akan ajak untuk melihat tempatnya, seperti apa lokasinya, bayangannya kan luar biasa, supaya bisa tahu dan tidak salah," kata Lina saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (31/10).



Lina mengatakan, pihaknya akan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan pemberitaan yang berkembang terkait Hotel Alexis. Selain itu, dia juga akan menanggapi surat pemberhentian izin griya pijat di hotel tersebut.



Lina mengatakan, pihaknya berharap ada audiensi langsung dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemberhentian izin tersebut. Menurutnya, surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diajukan pada 26 Oktober 2017. 

Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan TDUP yang diajukan Hotel Alexis itu.

Dengan demikian, kegiatan di griya pijat yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober.



Meski membantah ada praktik gelap di griya tersebut, kata Lina, pihaknya tetap menghargai keputusan Pemprov DKI Jakarta. Kegiatan operasional di griya tersebut pun telah dihentikan sementara ini.

"Kami menghargai surat yang sudah diterbitkan dinas, untuk itu kami menyetop operasional terlebih dahulu hari ini, kami akan minta rekomendasi, untuk menyesuaikan peraturan Pemrov DKI dalam hal usaha ini," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.



TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk her-registrasi setiap tahunnya. 

"Kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).

0 Response to "Tidak Mendapat Perpanjangan Izin dari Pemprov DKI, Ini 'Perlawanan' dari Pihak Alexis Grup..."

Posting Komentar