Kasus Aris Budiman, Tito Pasang Bandan!

Repelita.com
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman terancam dipecat. Rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK lebih banyak yang menyatakan Aris bersalah lantaran kehadirannya dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket di DPR. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pasang badan untuk untuk anak buahnya itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, DPP KPK sudah menyerahkan hasil rekomendasi pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aris kepada Pimpinan KPK.
Untuk diketahui, Aris diperiksa lantaran hadir dalam RDP dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR pada 29 Agustus lalu. Kehadiran Aris dianggap sebagai bentuk pembangkangan karena pemimpin KPKtak merestui keberangkatannya. Selain itu, dalam rapat tersebut, Aris mengumbar permasalahan internal KPK.
Menurut Agus, dia bersama empat komisioner komisi antirasuah itu belum memutuskan apa sanksi yang diberikan pada jenderal bintang satu Polri itu. Soalnya, sejak dibahas Senin lalu, suara pimpinan sendiri masih terbelah.
“Belum ada putusan pimpinan. Pimpinan masih split (terpecah) 2-2-1. Susah menyatukan lima individu,” kata Agus dalam pesan singkat kepada wartawan. Agus sendiri tak menjelaskan 2-2-1 yang dimaksud.
Suara DPP KPK sendiri juga terbelah. Dari 10 anggota DPP, 8 di antaranya memutuskan Aris bersalah. Pimpinan KPK punya waktu 7 hari untuk mengambil keputusan setelah menerima rekomendasi tersebut. Jika dinyatakan bersalah, sanksi terberat yang bisa diterima Aris adalah pemecatan dari KPK.
Selain memeriksa Aris sejak September lalu, DPP KPK juga memeriksa Novel Baswedan terkait email yang dikirimkannya kepada Aris. Email yang bertanggal 14 Februari 2017 itu berisi protes Novel terhadap rencana Aris merekrut perwira senior Polri.
Novel sendiri sudah sempat mendapat Surat Peringatan (SP) 2 dari pimpinan KPK atas e-mail protes yang dikirim ke Aris. Namun, SP-2 tersebut dicabut kembali setelah diprotes sejumlah pihak, termasuk eks pimpinan KPK.
Hasil pemeriksaan, suara DPP imbang. Lima orang memutuskan Novel bersalah, lima lainnya tidak. “Suaranya lima banding lima,” tutur Agus. Namun, eks Ketua LKPP itu enggan mengungkapkan kemungkinansanksi yang bakal dijatuhkan kepada Novel.
Sementara itu, Jubir KPK Febri Diansyah menyebut, dalam proses mengambil keputusan, sempat ada perdebatan. “Ada proses perdebatan, ada proses saling menjelaskan, saya kira itu biasa. Nanti keputusan paling akhir, akan diambil setelah itu,” ujar Febri di Gedung KPK, semalam Namun Febri belum bisa memastikan kapan putusan akan dikeluarkan.
Apa saja sanksi yang mungkin dijatuhkan? Febri bilang, itu mengacu pada peraturan yang ada di KPK, yaitu aturan tentang disiplin pegawai dan penasihat KPK.
Apakah akan dipecat? Febri tak mau berspekulasi. Dia menolak membeberkan isi rekomendasi DPP KPK. “Aturan di internal kami rekomendasi DPP disampaikan ke pimpinan,” tandasnya.
Terpisah, Aris Budiman mengaku belum mengetahui soal adanya rekomendasi DPP kepada pimpinan tersebut. “Saya belum tahu dan terima pemberitahuannya. Saya menunggu pemberitahuan resmi dan saya akan beri tanggapan untuk itu nanti,” ujarnya lewat pesan singkat, kemarin.
Sementara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian seperti pasang badan. Tito menyeru, selama di Polri, Aris dikenal berintegritas dan tanpa cela. “Selama ini, dia (Aris Budiman) di Polri tanpa cacat dan sangat berintegritas,” ujar Tito.
Tito sendiri tak mempermasalahkan jika KPK memulangkan Aris kepada korps baju coklat. Apa yang akan dilakukan kepada Aris? “Tentu Polri akan memanfaatkan anggotanya yang baik,” jawab Tito, diplomatis. Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto tak membalas pesan singkat yang dikirimkan Rakyat Merdeka.
Sumber: Repelita.com

0 Response to "Kasus Aris Budiman, Tito Pasang Bandan!"

Posting Komentar