Tempo.co |
Jakarta - Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia) mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Membawa puluhan boks persyaratan verifikasi administrasi, Partai Garuda menjadi partai ketiga belas yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019.
Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengakui partai yang dideklarasikan pada 16 April 2015 belum banyak diketahui orang. "Partai ini mungkin belum pernah terdengar karena gerakan kami silent, kami enggak pengen gembar-gembor," kata Ridha di kantor KPU, Jakarta, Ahad 15 Oktober 2017.
Meski terhitung sebagai partai baru, Partai Garuda, kata Ridha, menargetkan partainya lolos ambang batas parlemen pada pemilihan legislatif. Ia mengklaim terdapat 98 persen kepengurusan di kabupaten/kota. "Kita telah bekerja efektif selama 1,5 tahun," ujarnya.
Terkait kepengurusan partai, Ridha menjelaskan terdapat 11 orang yang menduduki posisi pimpinan di Dewan Pengurus Pusat Partai Garuda. "Kita sudah memenuhi persyaratan 1/1000," kata dia. Ini merujuk ketentuan perbandingan jumlah kader berbanding jumlah penduduk di daerah pemilihan.
Ridha memperhitungkan terdapat sekitar 400 ribu anggota partai di seluruh daerah. "Dengan 90 persen kepengurusan di tingkat kabupaten kota saya kira sudah cukup maksimal," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansyuri mengatakan partainya bergerak dengan jaringan anggota yang berada di daerah. Ia mengatakan tak ada kendala dalam proses Sistem Informasi Parpol oleh KPU. "Kami mencoba setenang mungkin. Bergerak semampu kami dan menggerakkan jaringan yang kami punya," ujarnya.
Sumber: Tempo.co
0 Response to "Partai Garuda, Partai Baru yang Mendaftar ke KPU untuk Pemilu 2019"
Posting Komentar