Republika.co.id |
JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai, pernyataan Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait impor senjata adalah pernyataan yang salah. TNI menyebut impor amunisi Polri belum berpayung hukum sehingga amunisi tersebut masih ditahan TNI.
"Itu adalah pernyataan yang salah kaprah. Sejak reformasi di mana Polri terpisah dari TNI, secara hukum TNI tidak lagi bisa mencampuri urusan institusi kepolisian," ujar Neta pada Republika, Selasa (10/10).
TNI dan Polri saat ini berada dalam posisi sudah setara sesuai dengan UUD 1945. Polri dan TNI, lanjut Neta, memiliki undang undang sendiri. TNI tidak diperbolehkan mengintervensi Polri. "Sebaliknya, Polri juga tidak boleh mengintervensi," kata Neta.
UUD 1945, lanjut Neta, mengatur tugas TNI menjaga pertahanan. Sedangkan, kata Neta, tugas Polri adalah menjaga keamanan serta melakukan penegakan hukum. Jadi, dalam mengimpor senjata untuk melengkapi kebutuhan personelnya Polri memiliki otoritas sendiri.
"Tapi anehnya kenapa TNI mengintervensi dan menahan senjata Brimob di Bandara Soetta dan berbagai pihak mendiamkannya," ujar dia.
Padahal, lanjut Neta, payung hukum yang digunakan TNI untuk menahan persenjataan tersebut sangat lemah, yakni Inpres nomor 9 tahun 1976 yang dikuatkan oleh Peraturan Menteri Pertahanan nomor 7 tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010. "Yang seharusnya setelah pemisahan TNI Polri, inpres tersebu tidak berlaku," jelas Neta.
Sejak terpisahnya Polri dari TNI dalam struktur kenegaraan, menurut Neta, tidak dikenal lagi lembaga kementerian pertahanan dan keamanan. Sementara inpres yang digunakan masih mengacu ke menteri pertahanan dan keamanan.
"Kesemrawutan hukum inilah yang membuat polemik persenjataan ini mencuat ke permukaan dan seharusnya DPR harus menatanya agar tidak terjadi benturan antara TNI dan Polri akibat salah kaprah mempersepsikan payung hukum persenjataan Polri," kata Neta.
Sumber: Republika.co.id
0 Response to "IPW: Pernyataan TNI Soal Impor Amunisi Canggih Polri Salah Kaprah!!"
Posting Komentar