Berkas Amburadul, Pengacara Setya Novanto 'Dikuliahi' Hakim MK

Kompas.com


Jakarta,  -- Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menasihati kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto, Fredrich Yunadi dalam sidang pendahuluan atas gugatan yang diajukan Setnov terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Setnov melalui Fredrich mengajukan uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 UU KPK ke MK. Dua pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pengajuan uji materi tersebut lalu diterima MK dengan nomor 95/PUU-XV/2017 dan 96/PUU-XV/2017.

"Jadi bisa dilihat contoh-contoh permohonan di Mahkamah Konstitusi dulu," ucap Hakim Anggota Saldi Isra di ruang sidang MK, Rabu (29/11).



Dalam sidang tersebut, Hakim Saldi Isra memberi beberapa koreksi terhadap berkas permohonan yang diajukan Setnov bernomor tersebut.

Saldi mengatakan, dalam berkas permohonan, Fredrich belum memberi penjelasan mengapa Pasal 46 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan UUD 1945. Berkas permohonan seharusnya dilengkapi dengan penjelasan secara rinci mengenai hal tersebut.

"Belum ada penjelasan apa-apa. Apa hubungannya? Tolong nanti dilihat itu," ucap Saldi.

Kemudian, Saldi mengatakan pasal yang digugat yang diajukan Fredrich sudah pernah diuji dan diputus MK. 

Oleh karena itu, Fredrich seharusnya menjelaskan perbedaan argumentasi hukum atau batu uji gugatan yang dia ajukan dengan gugatan yang telah diputus MK sebelumnya.

"Nah itu sama sekali tidak kelihatan dalam (berkas) permohonan ini," kata Saldi.

"Itu harus diperbaiki oleh pemohon," lanjutnya.

Masuk ke masalah kedudukan hukum (legal standing), Saldi mengungkapkan, para hakim MK menganggap Anggota DPR tidak termasuk orang yang memiliki kedudukan hukum. Sayangnya, berkas permohonan yang diajukan tidak memuat penjelasan rinci mengenai hal itu.

"Kami perlu sampaikan ini supaya kuasa hukum bisa mencari argumentasi bahwa principal anda itu bisa dikecualikan dari anggapan umum itu," kata Saldi.



Koreksi lain yang diberikan Saldi yakni mengenai posita dan petitum dalam berkas permohonan. Saldi menjelaskan, syarat diprosesnya permohonan yaitu harus ada kesinkronan antara apa yang ada dalam posita dengan yang dimintakan dalam petitum.

Saldi meminta Fredrich selaku pembuat berkas memperhatikan hal itu. Jika tidak, maka permohonan tidak bisa diproses dalam sidang lanjutan.

"Ini perlu dibantu majelis hakim agar permohonan tidak kandas karena masalah legal standing," ujar Saldi.

Selama diberikan koreksi, Fredrich tidak banyak menanggapi. Dia tidak mengutarakan banyak hal saat diberi kesempatan untuk bicara.

"Siap salah," ucap Fredrich berulang kali.


Sumber: cnnindonesia.com

0 Response to "Berkas Amburadul, Pengacara Setya Novanto 'Dikuliahi' Hakim MK"

Posting Komentar