Mantan KSAU Mangkir dari Panggilan POM TNI, Ini Komentar Panglima TNI...

Kompas.com
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membenarkan adanya pemanggilan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna berkaitan kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW 101). Dia mengatakan pemanggilan tersebut tidak akan dilakukan dengan pemaksaan.
"Saya pikir tidak pakai paksa-paksa, beliau pasti sudah akan datang," ujar Gatot di Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada Rabu, 22 November 2017.
Polisi Militer Markas Besar Tentara Nasional Indonesia melayangkan panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf TNI AU Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna. Surat panggilan itu tertuang dengan nomor PGL-145/VIII/2017 tanggal 4 Agustus 2017 tentang panggilan kepada Marsekal Agus Supriatna.
Agus dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana insubordinasi penyalahgunaan wewenang dan turut membantu tindak pidana korupsi Helikopter AW 101 pengadaan TNI AU tahun anggaran 2016, yang dilakukan Letnan Kolonel Adm Wisnu Wicaksono.
Namun, Agus tidak memenuhi panggilan pertama tersebut. Ia pun kembali mendapat surat panggilan kedua nomor PGL-151/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pemanggilan ulang dengan perkara yang sama.
Menurut Gatot, Agus dua kali tak memenuhi panggilan karena ada kesibukan. Dia mengatakan nantinya mantan KSAU itu akan memenuhi panggilan tersebut. "Kita tunggu saja setelah selesai sibuknya, akan memberikan keterangan sebagai saksi," kata dia.
Dalam kasus ini, POM TNI telah menetapkan lima perwira TNI sebagai tersangka. Mereka adalah Kolonel Kal FTS SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI Angkatan Udara, Marsekal Muda TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Letnan Kolonel Adm TNI WW selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang bertugas membantu pengiriman uang serta mantan Asisten Perencanaan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda SB.
Dari hasil pemeriksaan POM TNI, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan helikopter AW 101 ini yang membuat kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Diratama adalah perusahaan rekanan TNI AU dalam pengadaan helikopter tersebut.

Sumber: Tempo.co

0 Response to "Mantan KSAU Mangkir dari Panggilan POM TNI, Ini Komentar Panglima TNI..."

Posting Komentar