Menunggu Ultimatum KPK buat anak Setya Novanto

Merdeka.com


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Komisi membutuhkan keterangan keduanya terkiat kasus korupsi proyek e-KTP.

Dwina Michaella danReza Herwindo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo. KPK tengah fokus terhadap PT Murakabipeserta konsorsium proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu.

"Tim masih membutuhkan informasinya, karena memang perusahaan Murakabi tersebut dan pihak-pihak yang terkait perlu kita dalami dan perlu kita cari tahu," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).

Namun kedua anak ketua umum Partai Golkar itu mangkir. Disinggung kapan pemanggilan terhadap keduanya akan kembali dilakukan, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Nanti kita sampaikan kembali kapan rencana penjadwalan ulang dan pemeriksaan kembali dua orang tersebut," ujarnya.

Pada pekan sebelumnya, KPK telah memanggil keduanya, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan apapun. "Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," ungkap Febri 24 November lalu.

Febri mengingatkan agar para saksi agar memenuhi panggilan. Menuruturnya, surat panggilan untuk saksi sudah disampaikan secara patut.

Reza dan Dwina ditengarai tahu soal yang merugikan negara Rp 2,3 trilium itu. Saat proyek e-KTP bergulir, Dwina dan Reza merupakan komisaris PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Murakabi membentuk konsorsium bersama perusahaan lainnya. Konsorsium Murakabi diduga sengaja dibentuk oleh Tim Fatmawati untuk mendampingi Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang disiapkan untuk menggarap proyek e-KTP.

Reza merupakan pemegang 30 saham PT Mondialindo Graha Perdana, bersama istri kedua Setnov, Deisti Astriani Tagor yang memiliki 50 persen saham. PT Mondialindo diketahui sebagai salah satu pemegang saham PT Murakabi.

Namun, dua perusahaan tersebut diklaim sudah dijual ke pihak lain. Setnov sendiri mengaku tak tahu bila ada nama-nama keluarganya dalam dua perusahaan tersebut.

Menurut Febri, penyidik KPK ingin mengorek keterangan dua anak Setnov terkait kepemilikan saham di dua perusahaan tersebut serta hal lain yang berkaitan dengan proyek e-KTP yang mulai dibahas sejak 2010 lalu.

"Jadi kita ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan (Rheza dan Dwina) terkait kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan dan juga hal-hal yang lain," tutur Febri.

KPK pun sudah memblokir rekening milik Setnov dan istrinya serta kedua anaknya tersebut sejak 2016. Pemblokiran ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.

"Pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," ungkap Febri.

Kuasa hukum Setnov, Frederich Yunadi beralasan Dwina tidak hadiri pemeriksaan karena surat yang dialamatkan salah. Sebab, sejak menikah, Dwina tidak lagi satu rumah dengan Setnov.

Menurut Fredrich, Setnov sudah dibekukan sejak 2016 sebelum dijadilan tersangka. Fredrich pun tidak merinci rekening mana yang diblokir oleh KPK. Tetapi menurut dia, KPK hanya memberikan surat untuk permintaan blokir rekening.


Sumber: Merdeka.com

0 Response to "Menunggu Ultimatum KPK buat anak Setya Novanto"

Posting Komentar