Kompas.com |
JAKARTA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif dari Partai Idaman dalam sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang diselenggarakan Senin (6/11/2017).
Partai besutan raja dangdut Rhoma Irama itu mempermasalahkan dasar hukum kewajiban partai politik (parpol) calon peserta pemilu mengisi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Selain Partai Idaman, pelapor lain juga banyak yang mempersoalkan aplikasi Sipol ini.
Hadir mewakili terlapor, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menilai keberatan pelapor akan aturan Sipol seperti tim sepakbola yang telat menyampaikan protes pada panitia pertandingan.
"Tindakan pelapor (Partai Idaman) yang baru mempermasalahkan Sipol dan mengatakan Sipol tidak mempunyai dasar hukum setelah pelapor dinyatakan tidak melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran adalah ibarat sebuah tim bola yang baru mempermasalahkan aturan pertandingan setelah timnya tersebut tidak mampu melanjutkan pertandingan," kata Hasyim dalam sidang.
Lebih lanjut dia mengatakan, hal tersebut serupa dengan dalil Partai Idaman yang malah mempermasalahkan formulir yang acak-acakan dan menuduh petugas pendaftaran bersikap asal-asalan dalam memberikan layanan pendaftaran.
"Keseluruhan dalil tersebut justru menunjukkan kelemahan dan tidak sportifnya Partai Idaman sebagai suatu parpol yang sedang mengikuti proses pendaftaran parpol," ucap Hasyim.
Dia menegaskan, KPU telah membangun seperangkat sistem teknologi informasi sebaik dan semaksimal mungkin.
Hal ini terbukti dengan pengembangan perangkat Sipol yang dilakukan jauh sebelum tahapan pendaftaran dimulai.
Setelah membangun jaringan Sipol yang layak dan memadai, Hasyim menambahkan, KPU juga telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali kepada parpol calon peserta pemilu.
Sosialisasi pertama dilakukan pada 7 Maret 2017, kedua dilakukan pada 6 April 2017, dan ketiga dilakukan pada 15 September 2017.
"Pada kegiatan sosialisasi tersebut, materi yang disajikan tidak hanya dalam bentuk paparan, melainkan diskusi sekaligus uji coba Sipol. Melalui mekanisme tersebut, diharapkan parpol dapat mempersiapkan sedini mungkin seluruh dokumen-dokimen yang akan diunggah dalam Sipol," ucap Hasyim.
Sumber: kompas.com
0 Response to "Terkait Tuntutan Partai Idaman di Bawaslu, Ini Tanggapan KPU..."
Posting Komentar