Detik.com |
Jakarta - Sistem informasi partai politik (sipol) di situs KPU menunjukkan pendaftaran 13 partai politik tidak diterima. Partai Idaman, yang didirikan Rhoma Irama, menjadi salah satu partai yang pendaftarannya ditolak.
Ketua KPU Arief Budiman membenarkan bahwa pendaftaran 13 parpol tidak diterima. Partai tersebut ditolak karena tidak memiliki berkas persyaratan yang lengkap.
"Pasti tidak lengkap kalau tidak lolos. Karena syaratnya sudah ditentukan," ujar Arief di kantor KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Arief mengatakan KPU akan menggelar rapat untuk mengambil keputusan. KPU juga akan mendengarkan laporan terkait proses pendaftaran.
"Nanti malam kita baru rapat. Berarti nanti malam kita bikin kesimpulan atas proses pendaftaran ini bagaimana. Kita (rapat) minta laporan hasil dari pengecekan dokumen itu," kata Arief.
Dilansir dari sipol KPU, 13 parpol yang ditolak tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sementara itu, 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU adalah Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda.
Sumber: Detik.com
0 Response to "Partai Idaman dan 12 Parpol Lain Ditolak Sipol KPU, Artinya..."
Posting Komentar