Berikut Alasan Kemendagri Evaluasi TGUPP di Masa Anies...

Republika.co.id

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi RAPBD yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2018. Salah satunya anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di APBD DKI 2018 sebesar Rp 28 miliar yang tidak diperkenankan dianggarkan dalam Biro Administrasi Sekretariat Daerah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap penggalan hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD DKI 2018, khususnya poin anggaran untuk TGUPP kepada wartawan pada Jumat (22/12). Penggalan evaluasi tersebut berbunyi antara lain:

Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 dianggarkan Kegiatan Penyelenggaraan Tugas Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 28.572.315.630,00.

Hasil Evaluasi:
Penganggaran tersebut tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah, mengingat:

a. keluaran yang diharapkan atas penyediaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretariat Daerah;

b. TGUPP bukan merupakan unit SKPD, sehingga tidak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam hal TGUPP dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur, supaya dibebankan pada pos belanja Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan berpedoman pada ketentuan Pasal huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, yang pelaksanaannya harus dilakukan secara rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikelola secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Kemudian, Tjahjo juga mengungkap laporan dari Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Syarifuddin perihal alasan evaluasi Kemendagri terhadap TGUPP di era Gubernur DKI Anies Baswedan. Sementara, di era Gubernur DKI sebelumnya, tidak menjadi evaluasi Kemendagri.

"Laporan Dirjen Keuda, Mohon ijin pak Menteri, di zaman Pak Ahok tidak muncul di RAPBD sehingga tidak dipersoalkan karena TGUPP dibebankan atau menggunakan biaya penunjang Operasional KDH (Kepala daerah)," tulis Mendagri melalui pesan singkat kepada wartawan.


Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kesal dengan pencoretan nomenklatur Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di APBD DKI 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Anies menilai dicoretnya TGUPP merupakan sebuah keanehan.

Anies mengaku heran dengan Kemendagri terkait dengan pencoretan ini. Dia mengatakan TGUPP sudah ada dari jaman pemerintah sebelumnya dan tak pernah ada permasalahan. Tetapi, kata dia, saat ini justru TGUPP dicoret dari nomenklatur di APBD DKI 2018.

Sumber: Republika.co.id

0 Response to "Berikut Alasan Kemendagri Evaluasi TGUPP di Masa Anies..."

Posting Komentar