Dianggap Alasan Tak Masuk Akal, AS 'Usir' 51 Imigran Asal Indonesia

Sindonews.com


BOSTON - Otoritas pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui pihak imigrasi melakukan upaya perlawanan terhadap putusan hakim pengadilan federal untuk mendeportasi atau “mengusir” 51 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal ilegal di New Hampshire. Klaim para imigran bahwa Indonesia tak aman dianggap tak masuk akal. 

Hakim pengadilan federal sebelumnya memerintahkan penundaan deportasi puluhan WNI. Pertimbangan hakim adalah petisi para imigran yang menyatakan kondisi Indonesia tidak menjamin mereka bebas dari persekusi.

Puluhan warga Indonesia yang hendak dideportasi pemerintah AS itu adalah kelompok minoritas Kristen Tionghoa yang melarikan diri ke AS saat kerusuhan terjadi di Indonesia tahun 1998.

Imigrasi AS mengirimkan mosi ke pengadilan federal di Boston. "Bahkan jika mereka dilepas, secara umum tidak ada kondisi di Indonesia yang  memmbuktikan akan terjadi persekusi atau penganiayaan terhadap masing-masing pemohon petisi," kata mosi tersebut, yang dikutip Kamis (21/12/2017).

Mosi pemerintah AS menyatakan pengadilan tidak punya yurisdiksi atas klaim tersebut dan para imigran tidak memiliki alasan yang masuk akal.

Kelompok minoritas asal Indonesia itu telah hidup secara terbuka selama bertahun-tahun di New England dalam sebuah kesepakatan informal yang dicapai dengan pihakImmigration and Customs Enforcement (ICE) AS.

Pada bulan Agustus lalu, kelompok imigran tersebut datang ke ICE untuk  check-in izin tinggal seperti yang dilakukan setiap tahunnya. Namun, mereka diminta bersiap untuk meninggalkan AS sesuai kebijakan Presiden AS Donald Trump yang akan memberantas imigran ilegal.

Anggota kelompok imigran tersebut mengatakan dalam wawancara dengan Reutersbahwa mereka memasuki AS dengan visa turis. Mereka memperpanjang waktu tinggal dan gagal mencari suaka.

Beberapa dari mereka mengaku khawatir mereka akan menghadapi penganiayaan atau kekerasan karena identitas mereka Kristen dan beretnis Tionghoa mereka jika mereka kembali ke Indonesia.

ICE berpendapat bahwa mereka selalu memiliki wewenang untuk mendeportasi kelompok imigran asal Indonesia itu.

Hakim Distrik Boston, Patti Saris, pada bulan lalu menyatakan bahwa dirinya punya otoritas untuk menjamin bahwa para WNI itu mendapat kesempatan guna membuktikan bahwa kondisi di Indonesia memburuk, sehingga mereka bisa diizinkan untuk tinggal di AS.

Puluhan imigran itu bagian dari komunitas etnis di Dover, New Hampshire. Mereka selama ini mendapat dukungan dari anggota Kongres asal Partai Demokrat, termasuk Senator Jeanne Shaheen, dan Gubernur yang berasal dari Partai Republik Chris Sununu.

0 Response to "Dianggap Alasan Tak Masuk Akal, AS 'Usir' 51 Imigran Asal Indonesia "

Posting Komentar