Berikut Alasan Marsekal Hadi Anulir Keputusan Jenderal Gatot Soal Mutasi

Detik.com


Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan tidak ada istilah like and dislike dalam pembinaan karier prajurit TNI. Hadi mengatakan keputusannya membatalkan rotasi jabatan 16 perwira tinggi (Pati) didasari evaluasi yang berkesinambungan.

"Tidak ada istilah di dalam pembinaan karier adalah like and dislike," tegas Hadi di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Rabu (20/12/2017).

Hadi menjelaskan pembatalan mutasi itu karena para Pati masih diperlukan di jabatannya semula. Ini berdasarkan perhitungan tantangan yang akan dihadapi organisasi.



"Untuk mengemban amanah sebagai Panglima TNI, saya telah melaksanakan evaluasi berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas kedepan," jelas Hadi.

Penilaian dirotasi atau tidaknya prajurit TNI, lanjut Hadi, juga didasarkan pada penilaian tentang profesionalitas kerja dan perilaku prajurit.

"Dasar penilaian SDM adalah profesionalitas dan manned system. Terkait dengan pembinaan karier prajurit TNI itu sudah baku, semua berdasarkan profesionalitas dan manned system yang selalu kita lakukan," terang Hadi.



Hadi membatalkan sebagian keputusan Panglima TNI sebelum dirinya, Jenderal Gatot Nurmantyo, terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan 84 perwira tinggi (pati) TNI. Salah satunya, Letjen TNI Edy Rahmayadi tetap menjadi Pangkostrad.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang dikeluarkan dan ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa, 19 Desember 2017.

Dalam surat keputusan itu disebutkan perubahan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Jenderal Gatot Nurmantyo pada 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama 84 perwira tinggi TNI, termasuk Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi.



Dalam keputusan tersebut, ada 16 nama yang mengalami perubahan. Nama-nama tersebut sebelumnya tertulis sebagai berikut: 

1. Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini),
2. Mayjen TNI Sudirman dari Asops Kasad menjadi Pangkostrad
3. Mayjen TNI AM Putranto, dari Pangdam II/Swj menjadi Asops Kasad.
4. Mayjen TNI Subiyanto dari Aspers Kasad menjadi Pangdam II/Swj
5. Brigjen TNI Heri Wiranto, dari Waaspers Panglima TNI menjadi Aspers Kasad
6. Brigjen TNI Gunung Iskandar dari Waaspers Kasad menjadi Waaspers Panglima TNI
7. Kolonel Inf Agus Setiawan dari Pamen Denma Mabesad menjadi Waaspers Kasad
8. Mayjen TNI Agung Risdhianto, dari Dankodiklat TNI menjadi Staf Khusus Kasad
9. Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono dari Dankormar menjadi Dankodiklat TNI
10. Brigjen TNI (Mar) Hasanudin dari Kas Kormar menjadi Dankormar
11. Brigjen TNI (Mar) Nur Alamsyah dari Danpasmar II Kormar menjadi Kas Komar
12. Kolonel Mar Edi Juardi dari Asops Kormar menjadi Danpasmar II Kormar 
13. Brigjen TNI Edison Simanjuntak dari Pa Sahli Tk II Ekku Sahli Bid Ekkudag Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI
14. Brigjen TNI Herawan Adji dari Dir F Bais TNI menjadi Pa Sahli Tk II Ekku Sahli Bid Ekkudag Panglima TNI
15. Kolonel Kav Steverly Christmas P dari Pa Sahli Tk II Poldagri Sahli Bid Polkamnas Panglima TNI menjadi Dir F Bais TNI
16. Kolonel Inf Syafruddin dari Paban IV/Ops Sops TNI menjadi Pa Sahli Tk II Poldagri Sahli Bid Polkamnas Panglima TNI

Dengan adanya keputusan ini, mutasi keenam belas perwira tinggi tersebut tidak ada alias dihilangkan. Ke-16 pati itu tidak lagi masuk dalam mutasi 84 perwira tinggi dalam surat keputusan Panglima TNI sebelumnya.

"Dengan demikian, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," demikian isi kutipan dalam surat keputusan tersebut.


Sumber: Detik.com

0 Response to "Berikut Alasan Marsekal Hadi Anulir Keputusan Jenderal Gatot Soal Mutasi"

Posting Komentar