Panglima Anulir Putusan Jenderal Gatot, Komentar Sarwan Hamid Ini Menohok...


Sindonews.cpm


JAKARTA - Putusan pembatalan mutasi 32 pati oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menuai protes keras di kalangan purnawirawan TNI. Pembatalan tersebut dinilai telah melecehkan Panglima TNI sebelumnya. Termasuk institusi TNI sendiri.


Eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Syarwan Hamid mengatakan, pembatalan mutasi 32 Pati ini patut dipertanyakan. Sebab, mutasi Pati TNI tersebut sudah melalui proses di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi TNI (Wanjakti TNI), yang dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Staf Umum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara, Irjen TNI, Kabais TNI, Lemhannas, Kemenko Polhukam, dan Kemenhan.



“Saya meyakini putusan pembatalan ini tidak serta merta keinginan dari Panglima TNI Hadi sendiri. Tetapi ada perintah khusus, apakah itu dari pimpinan tertinggi dan kelompok tertentu, yang menginginkan mutasi tersebut dibatalkan,” ujar Hamid lewat rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (20/12/2017).



Menurutnya, pembatalan mutasi ini sama saja melecehkan atau penghinaan terhadap Panglima TNI sebelumnya. Termasuk melecehkan institusi TNI sendiri.



“Sebagai senior TNI, saya menyesalkan dan prihatin. Pembatalan mutasi Pati ini sangat tidak lazim di tubuh TNI,” tegas mantan menteri era Presiden BJ Habibie itu.



Lebih lanjut, purnawirawan letnan jenderal AD ini mengatakan, ia melihat ada skenario besar dalam pembatalan mutasi Pati secara cepat ini. “Ini bukan kelakukan lazim Panglima TNI. Dan tidak ada alasan moral dan tradisi dalam pembatalan mutasi di tubuh TNI pasca pergantian panglima baru,” tegas Hamid



Sementara, mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menghormati ke putusan Panglima TNI baru Marsekal Hadi Tjahjanto yang membatalkan mutasi 32 Pati tersebut.



"Biar saja itu kewenangan dan hak preogratif Panglima TNI yang sekarang. Seperti yang saya sampaikan, saya tidak melantik agar beliau 
bisa menganalisa lagi, walau beliau ikut rapat dan memutuskannya," kata Gatot.



Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menganulir keputusan Panglima TNI sebelumnya Jenderal Gatot Nurmantyo 

tentang mutasi Pati TNI. Melalui Surat Keputusan Nomor Kep/9821/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Marsekal Hadi mengubah keputusan Panglima TNI sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI. Melalui keputusan itu, Hadi menyatakan mutasi terhadap 32 Pati TNI tidak ada.


Baca juga: Panglima TNI Anulir Keputusan Jenderal Gatot Nurmantyo, Ini Komentar Menhan...

Sumber: Sindonews.com

0 Response to "Panglima Anulir Putusan Jenderal Gatot, Komentar Sarwan Hamid Ini Menohok..."

Posting Komentar