Detik.com |
Jakarta - Kalangan dunia usaha tidak terima dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pernikahan pegawai dalam satu kantor. Putusan tersebut dianggap mengganggu jalannya perusahaan.
"Enggak bisa kayak gitu aturannya. Ini kan lebih kepada governance. Kalau suami istri satu kantor kan rawan," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani kepada detikFinance, Kamis (14/12/2017).
Menurut Hariyadi, MK seharusnya mempertimbangkan seluruh komponen sebelum pengambilan keputusan. Aturan tersebut tadinya diperlukan menjaga ranah profesionalitas pegawai di perusahaan.
Hal ini dianggap bisa memberikan dampak negatif kepada perusahaan di dalam negeri. Hariyadi menilai, dengan adanya aturan tersebut maka dalam waktu yang akan datang, bisa banyak sekali hal serupa diputuskan.
"Ini akan semakin berat ke depan. Orang akan semakin berhati-hati, lebih ketat lagi. Karena nanti bisa saja semua yang sifatnya seperti ini disetujui," paparnya.
Secara umum, maka dikhawatirkan bisa mengganggu perekonomian nasional. "Reaksi banyak perusahaan negatif dengan aturan ini, efeknya akan panjang," pungkasnya.
Sumber: Detik.com
0 Response to "MK Bolehkan Pegawai Nikah dengan Teman 1 Kantor, Asosiasi Penguasaha Indonesia (APINDO) Meradang!"
Posting Komentar