Ayah Pembunuh Istri dan Kedua Anaknya Dijerat Lex Specialis, Karena...

Tempo.co

Tangerang -Kepala Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif menyatakan penyidik mengenakan pasal lex specialis kepada tersangka pembunuhan istri dan 2 anaknya, Lukman Nurdin Hidayat, 36 tahun.

"Kami  tidak  gunakan  Kitab Undang Undang  Hukum  Pidana,  ada  Undang-undang  yang  lebih  khusus  mengatur  yakni  UU  Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi  lex specialis," kata Sabilul di tempat kejadian peristiwa pembunuhan di Perum Graha Sienna Blok M Desa Ciakar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, Sabtu 14 Oktober 2017.


Sabilul  mengatakan  pasal-pasal  yang  dikenakan  adalah  Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014." Ancaman  hukumannya  15 tahun  penjara  ditambah  1/3 karena  pelakunya  adalah  ayah kandung  terhadap  anak.

Ads by 

Pasal  kedua  adalah  pasal  44 ayat 3 UU  nomor 23,tahun  2004 tentang  KDRT, "Karena korbannya  adalah  istri yang  dilakukan  suami,  ancamannya  15 tahun  penjara  plus  1/3," demikian Sabilul.

Lex specialis adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Lukman,  pria  kelahiran  Magelang Jawa Tengah  itu  kini  ditahan  di  ruang  tahanan  Polres Kota Tangerang di Tigaraksa.  Ayah  dua  anak  itu telah  menghabisi  nyawa  keluarganya dengan sebilah pisau dan batang besi.  Istrinya,  Ana Robinah (27) kelahiran Lampung  dan  dua  anak  mereka Syifa Syakilla (9) kelas 4 SD dan adiknya, Carisa Humaira (3).

Pembunuhan sadis itu  terjadi  pada  Jumat,  13 Oktober 2017 malam. Lukman kalap dan menghabisi  nyawa  keluarga  lantaran  masalah  ekonomi.  Dia  memiliki  utang,  dan  uang  untuk  membayar  utang  itu telah  dibelanjakan  istrinya.  Hingga  kini  jumlah  uang  yang menjadi  pemicu  pembunuhan  itu  masih  didalami  polisi.

Sumber: Tempo.co

0 Response to "Ayah Pembunuh Istri dan Kedua Anaknya Dijerat Lex Specialis, Karena..."

Posting Komentar