Pemilu 2019 akan Rumit, Bisa Berakibat Fatal!! Ini Penjelasan KPU...

Republika.co.id


JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pelaksanaan teknis pemungutan suara dalam Pemilu 2019 rumit bagi calon pemilih. Salah satu penyebabnya akibat adanya potensi kehilangan hak pilih bagi warga yang melakukan pindah tempat tinggal sebelum hari H pemungutan suara.

Menurut Pramono, kerumitan ini pertama disebabkan oleh surat suara yang berjumlah lima lembar. Kelima lembar surat suara tersebut yakni untuk memilih DPRD I, DPRD II, DPR RI, DPD dan capres-cawapres. "Kerumitan ini bukan hanya untuk pemilihnya saja, tetapi juga bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)," ujar Pramono kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (6/12).

Kerumitan tersebut menyangkut penyebab kedua, yakni aturan perpindahan domisili warga yang berimbas terhadap hilangnya beberapa hak pilih warga tersebut. Dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 348 ayat 4 menyebutkan adanya kehilangan hak memilih calon anggota DPRD I, DPRD II, DPR RI dan DPD jika warga pindah tempat tinggal secara lintas provinsi.

"Kalau warga pindah antarprovinsi maka dia hanya punya hak mencoblos satu surat suara yakni untuk memilih capres-cawapres saja. Sementara itu, jika dia pindah antarkabupaten dalam satu proivinsi maka dia punya hak mencoblos tiga surat suara, yakni untuk memilih capres-cawapres, DPD dan DPR RI," paparnya.

Karena itu, KPPS perlu memahami benar aturan seperti ini. Jika tidak paham, lanjut Pramono, bisa jadi jika ada warga yang pindah tempat tinggal antarkabupaten tetapi KPPS masih tetap memberikan lima surat suara kepada warga tersebut. "Kerumitannya sangat tinggi, sehingga kami juga memiliki PR berat untuk mensosialisasikan hal ini, sementara saat ini KPPS belum terbentuk," tambah Pramono.

Sumber: Republika.co.id

0 Response to "Pemilu 2019 akan Rumit, Bisa Berakibat Fatal!! Ini Penjelasan KPU..."

Posting Komentar