Kumparan.com |
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap dalam pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Salah satu yang digeledah KPK adalah kantor Gubernur Jambi, Zumi Zola.
"Siang ini dilakukan penggeledahan di 3 lokasi di Jambi yaitu di kantor DPRD Jambi, Kantor Gubernur Jambi, serta Kantor Setda Provinsi Jambi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan tertulisnya, Jumat (1/12).
Menurut Febri, kegiatan yang dilakukan secara paralel di 3 lokasi berbeda tersebut sudah dimulai sejak siang hari. Bahkan hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan dilakukan sejak pukul 13.30 dan saat ini masih berlangsung," ujarnya.
Terkait penggeledahan yang dilakukan di tiga tempat berbeda sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen yang berisikan hitung-hitungan soal anggaran serta beberapa catatan keuangan Pemprov Jambi.
"Untuk penggeledahan kemarin, Penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Jambi. Tiga lokasi tersebut antara lain Kantor PUPR Provinsi Jambi, rumah Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik, di Jalan Cemara, dan rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan di Jalan Kukuh.
"Penggeledahan dilakukan pukul 13.30 WIB dan masih berlangsung saat ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (30/11).
Untuk diketahui, KPK menangkap total empat orang dalam OTT pada Selasa (29/11) di Jambi terkait dugaan suap ini. Selain Erwan dan Arfan, dua orang lainnya yang diciduk KPK yakni anggota DPR Provinsi Jambi, Supriyono, dan anak buah Erwan, Saifuddin.
Erwan, Saifuddin, dan Arfan selaku pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Kumparan.com
0 Response to "KPK Geledah Kantor Zumi Zola, Pertanda Zumi Zola Terlibat?"
Posting Komentar