Mantap!! Penuhi Panggilan KPK, Kwik Kian Gie Blakblakan Soal SKL BLBI

Repelita.com
Mantan Menteri Keuangan Kwik Kian Gie memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dimintai keterangan sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dengan tersangka Syafruddin Arsjad Tumenggung (SAT).
“Ya betul saksi fakta,” ujarnya saat ditanya awa media usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/12).
Kwik mengatakan pertanyaan penyidik tidak ada yang berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya pada 20 April 2017.
Kala itu, Kwik dimintai keterangannya terkait Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). BDNI sendiri milik Sjamsul Nursalim. Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp 27,4 triliun.
Surat lantas terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan diantaranya PT Dipasena (terjual Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (terjual Rp1,83 triliun).
“Apa semua yang saya putuskan dan kebijakan apa yang saya ambil ketika saya menjabat sebagai menko ekuin sekaligus ketua, itu yang ditanyakan,” jelas dia.
Ditanya apakah penyidik juga menyinggung soal agunan aset Sjamsul Nursalim, dia membenarkannya. “Oh dengan sendirinya, oleh karena ini kan menyangkut jumlah yang belum terbayarkan,” sebut Kwik.
Artinya aset Gajah Tunggal jadi jaminan?, “Salah satu aset dari demikian banyaknya ya ini,” jawab Kwik.
Namun dia enggan menanggapi terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di mana potensi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun, dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Kwik mengaku enggan mendahului pengadilan. “Saya tidak akan mengemukakan karena saya tidak akan mendahului apa-apa yang akan dikemukakan di pengadilan,” tegas dia.
Sekedar informasi, dari hasil audit BPK, KPK menyimpulkan bahwa ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI. Bahwasannya, SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.
Nilai Rp 4,8 triliun terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai berkelanjutan (suistanable) dan ditagihkan kepada petani tambak.
Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor, yang belum ditagihkan.
Dari nilai Rp 1,1 triliun itu, kemudian dilelang oleh perusahaan pengelolaan aset (PPA) dan didapatkan Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Repelita.com

0 Response to "Mantap!! Penuhi Panggilan KPK, Kwik Kian Gie Blakblakan Soal SKL BLBI"

Posting Komentar