Sumber Waras Tolak Kembalikan Rp 191 Miliar, Sandiaga: Pemprov Siap Beradu di Meja Hukum

Republika.co.id


JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku masih berupaya menyelesaikan silang sengkarut pembelian tanah di Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, Pemprov DKI siap untuk beradu di meja hukum menyelesaikan persoalan tersebut jika menemui jalan buntu.

"Kita maunya persaudaraan, tapi kalau dari Sumber Waras maunya masuk ranah hukum ya kita harus hadapi, nggak ada masalah," kata dia di Balai Kota, Senin (11/12) malam.

Sandi mengatakan, Pemprov DKI telah memberikan dua pilihan ke pihak Yayasan Kesehatan Rumah Sakit (YKSW) sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pilihan pertama yakni pengembalian dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 191 miliar atau pembatalan transaksi pembelian sebagai opsi kedua.

Namun, Sandi mengaku opsi pertama ditolak pihak yayasan. Kini, dia sedang berupaya memilih opsi kedua yakni pembatalan transaksi pembelian. Dia berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak pemprov dan yayasan.

"Kalau yang paling gampang membatalkan transaksi itu kalau kedua belah pihak setuju. Membatalkan kalau ada salah satu pihak nggak setuju ya harus melalui jalur pengadilan," ujar dia.

Sandi mengatakan, persoalan pengadaan lahan Sumber Waras harus segera tuntas, mulai dari status hukumnya hingga akuntansinya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya Pemprov DKI mengejar target predikat laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2017.

Sebelumnya, BPK kembali menegaskan bahwa pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai. Proyek ini terindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar. Jumlah ini adalah hasil pemeriksaan investigatif BPK atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BPK juga merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak YKSW. Rekomendasi itu untuk memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU) karena BPK fokus pada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.


Sumber: Republika.co.id

0 Response to "Sumber Waras Tolak Kembalikan Rp 191 Miliar, Sandiaga: Pemprov Siap Beradu di Meja Hukum"

Posting Komentar