Republika.co.id |
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi positif keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11).
"Tadi kami mendapat informasi perkembangan yang cukup bagus dari proses persidangan KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/11).
Febri mengatakan bahwa Andi Agustinus menjelaskan sejumlah hal yang mengonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender KTP-el bahkan sejak sebelum proyek tersebut dikerjakan. Menurut dia, pengaturan itu juga disebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk dua terdakwa yang pernah diproses dalam persidangan, yaitu Irman dan Sugiharto, serta tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo yang penyidikannya saat ini masih berjalan.
"Aliran dana ke sejumlah pihak di DPR, kementerian, dan swasta juga diungkap. KPK akan pelajari lebih lanjut fakta-fakta persidangan tersebut, termasuk aspek kesesuaian dengan bukti lain," ucap Febri.
Pihaknya pun mengharapkan para tersangka atau terdakwa bicara yang sebenarnya saja karena hal tersebut tentu dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya. Sebelumnya, Andi Narogong mengakui bahwa ada komitmen pembagian fee untuk DPR sebanyak 5 persen dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar 5 persen dari proyek KTP-el.
Selain itu, Andi Narogong juga mengaku memberikan jam tangan seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto. Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Sumber: Republika.co.id
0 Response to "Wow, Andi Narogong Buka-bukaan Soal Setnov, Ini Kata KPK..."
Posting Komentar